Pandemi virus corona mengakibatkan pemerintah pusat maupun daerah terpaksa harus melaksanakan refocusing anggaran. Penanganan COVID -19 ini memang membutuhkan anggaran untuk pengadaan alat kesehatan, APD, bantuan untuk masyarakat terdampak dan lain – lain. Sementara itu dari sisi pendapatan seperti pajak hotel dan restoran berkurang drastis.

Beberapa landasan untuk refocusing anggaran antara lain :

  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
  • Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Corona Desease 2019 (COVID-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional

Untuk pekerjaan yang sudah ada perikatan seperti kontrak atau surat perjanjian, jika terjadi perubahan anggaran maka harus melakukan addendum kontrak bila memungkinkan. Landasan yang bisa digunakan adalah SE bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP tentang Tindak Lanjut Atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa terhadap penyesuaian anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Sebagai Dampak Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Sebagai Bencana Nasional Corona Virus Disesase-2019 (COVID-A9)

Tinggalkan Balasan