Proses digitalisasi pada bidang pemerintahan sudah berlangsung sejak lama. Sejak era e-government sampai dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Secara umum proses digitalisasi ada pada sektor administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Digitalisasi ditandai dengan banyaknya aplikasi yang dimiliki oleh masing – masing instansi. Ada aplikasi yang dibuat dengan perencanaan yang matang ada juga aplikasi yang dibuat hanya untuk kepentingan proyek perubahan pada diklat latsar atau pim.
Berbeda dengan digitalisasi dimana merupakan proses merubah dari manual menggunakan kertas menjadi menggunakan aplikasi, transformasi digital adalah proses mengintegrasikan semua teknologi digital yang digunakan oleh instansi dengan cara merubah cara kerja menuju proses yang lebih efisien dan fleksibel. Transformasi digital pada pemerintah daerah seharusnya mengikuti proses bisnis pada instansi tersebut. Proses bisnis instansi pemerintah umumnya mengikuti regulasi atau peraturan yang berlaku. Instansi pemerintah seharusnya membuat proses bisnis dari manual ke digital.
Langkah – Langkah Transformasi Digital Pemerintah Daerah :
- Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital
- Mempersiapkan dan menentukan arsitektur
- Mempersiapkan talenta digital.
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pembaharuan secara terus menerus terhadap sistem yang telah dibangaun.
Komentar Terbaru