Ruang server adalah tempat yang didesain untuk menempatkan server -server atau dikenal juga dengan pusat data (data center). Permendagri no 90 tahun 2019 sudah menempatkan satu nomenklatur urusan Kabupaten/ Kota dengan nama sub kegiatan Pengelolaan Pusat Data Pemerintah.

Untuk menjaga keamanan informasi pada ruang server maka harus dibuatkan satu SOP sebelum masuk ruang server. Berikut adalah contoh SOP masuk ruang server :

Baca juga :

  1. Strategi pengelolaan ruang server Pemerintah Daerah
  2. Kecerdasan Buatan dalam bidang Pemerintahan
  3. Permasalahan adopsi aplikasi atau sistem informasi bagi Pemerintah Daerah

Tinggalkan Balasan