Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2020/2021 ditengah pandemi corona didorong untuk dilaksanakan secara online. Kemendikbud sudah menyiapkan sistem PPDB daring ini yang sudah terintegrasi dengan sistem dapodik. Namun untuk dapat memanfaatkan sistem PPDB Online ini Dinas Pendidikan harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus disediakan untuk dapat menerapkan PPBD Online :

Dinas Pendidikan Kab/kota menyiapkan infrastruktur sebagai berikut :
1) 3 unit server dengan spesifikasi server sebagai berikut:
1 unit Server Fisik atau Virtualisasi untuk Webserver
a) 8 Core CPU/vCPU clock speed 2Ghz atau lebih
b) Memory 32 GB atau lebih
c) Disk 500 GB
▪ C: 100GB, D: 400GB
▪ Minimum Raid 1 atau Raid 5
▪ Disk tipe SAS minimum 10K
d) OS : windows 2016 64 bit Standard
e) Network Card : 1GB atau lebih
f) Koneksi Internet : 20 mbps atau lebih
g) Koneksi local : 1 GB atau lebih
1 unit Server Fisik atau Virtualisasi untuk Database server
a) 12 Core CPU/vCPU clock speed 2Ghz atau lebih
b) Memory 32 GB atau lebih
c) Disk 600 GB
▪ C: 100GB, D: 500GB
▪ Minimum Raid 1 atau Raid 5
▪ Disk tipe SAS minimum 10K
d) OS : windows 2016 64 bit Standard
e) DB : SQL 2016 64 bit Standard
f) Network Card : 1GB atau lebih
g) Koneksi local : 1 GB atau lebih
1 unit Server Fisik atau Virtualisasi untuk Backup
a) 8 Core CPU/vCPU clock speed 2Ghz atau lebih
b) Memory 32 GB atau lebih
c) Disk 600 GB
d) C: 100GB, D: 500GB
e) Minimum Raid 1 atau Raid 5
f) Disk tipe SAS minimum 10K
g) OS : windows 2016 64 bit Standard
h) DB : SQL 2016 64 bit Standard
i) Network Card : 1GB atau lebih
j) Koneksi local : 1 GB atau lebih
2) Spesifikasi Jaringan dan Keamanan
a) Router min 8 Port 1GbE
b) Switch min 24 Port 1GbE
c) Web Application Firewall
d) NextGen Firewall, VPN
e) SSL Web Certificate untuk domain terdaftar
f) IP Public dengan hanya open port SSL untuk Web, dan untuk VPN
tunneling utk maintenance.
Spesifikasi infrastruktur tersebut mempunyai kapasitas optimal akses 1000 – 1200
concurrent, untuk kebutuhan yang lebih besar dapat ditambahkan sesuai dengan
kebutuhan.
b. Standar Kompetensi Pengelola Aplikasi/Tim Teknis
1) Menguasai menggunakan os Windows Server
2) Memahami penggunaan SQL server
3) Memahami dasar jaringan
4) Memahami pemrograman web berbasis php

Agar pemerintahan berbasis elekronik dapat terintegrasi dengan baik, dibutuhkan juga infrastruktur SPBE yang handal dan terintegrasi. Infrastruktur SPBE meliputi :

  1. Jaringan komunikasi intra pemerintah terpusat
  2. Pusat data (data center) terpusat
  3. Koneksi internet terpusat dan perangkat pendukung lainnya.

Jaringan intra pemerintah bisa dikembangkan sesuai dengan kondisi dan topologi daerah. Ada beberapa pilihan dalam mengembangkan jaringan intra pemerintah, misalnya sewa jaringan atau membangun sendiri. Sistem sewa biasanya menggunakan jaringan metro atau VPN IP.

Membangun sendiri intra pemerintah terutama yang menggunakan media fiber oftik memiliki beberapa kelebihan yaitu :

  • Mendapat kecepatan jaringan yang lebih tinggi, dimana dengan kecepatan yang lebih cepat ini jaringan ini dapat dimanfaatkan untuk mengakses seluruh aplikasi yang ada, menyebarkan koneksi internet, integrasi dengan perangkat IP Cam maupun IoT lainnya.
  • Keleluasaan pengelolaan jaringan seperti manajemen bandwidth maupun manajemen user
  • Kemanan informasi dalam jaringan

Infrastruktur SPBE yang terpusat dapat menghemat anggaran teknologi informasi dan komunikasi pada pemerintah daerah.