Regulasi Terkait Tiang Internet

Penyedia jasa internet berbasis kabel fiber optik kini semakin banyak. Semakin banyak penyedia jasa ini justru bagus bagi pengguna karena lebih banyak pilihan sehingga ada persaingan harga. Harga internet yang lebih murah dengan layanan yang lebih baik adalah seharusnya konsumen dapatkan.

Selain dampak positif tersebut ternyata ada juga dampak lain yaitu semakin banyak infrastruktur penyedia jasa internet (ISP) yang harus pasang di suatu kota atau daerah. Infrastruktur yang paling terlihat yaitu banyaknya tiang ISP berserta kabelnya di pinggir jalan. Setiap ISP umumnya memiliki tiangnya sendiri. Dan setiap tiang memiliki kode warna.

Selain miliki ISP resmi, ada juga kabel FO milik penyelenggara RT RW Net atau reseller jasa internet. Umumnya penjual kembali jasa internet tidak memiliki tiang sendiri namun menumpang pada tiang telepon atau tiang listrik. Biasanya RT RW Net menggunakan kabel kecil atau drop core.

Terlalu banyak tiang internet ini ternyata menjadi masalah di berbagi daerah. Berbagai pertanyaan yang muncul antara lain :

  1. Apakah ada peraturan mengenai pemasangan tiang internet?
  2. Apakah tidak bisa menggunakan satu tiang untuk semua ISP/ operator?
  3. Apakah tidak bisa menggunakan saluran bawah tanah untuk kabel internet ini?
  4. Kemana harus melaporkan ketika ada tiang atau kabel internet yang mengganggu?

Semua regulasi atau peraturan tentang telekomunikasi mengacu kepada Undang – undang telekomunikasi yaitu Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Namun belum ada yang spesifik mengatur tentang pemasangan tiang di pinggir jalan. Ada beberapa pemerintah daerah yang sudah mengatur tentang penanaman tiang di pinggir jalan.

Ada Rancangan Peraturan Menteri tentang pedoman teknis infrastruktur bersama telekomunikasi yang cukup bagus untuk mengatur ketentuan infrastruktur telekomunikasi. Namun peraturan ini belum di sahkan.

Membuat Rencana Pembuatan Jaringan Wireless dengan ISP Design Center

Ubiquiti Networks (UBNT) adalah perusahaan perangkat jaringan dengan produk utama radio akses point indoor/outdoor, switch dan router. Perangkat jaringan wireless outdoor dengan frekuensi 2,4 Ghz dan 5,8 Ghz umumnya menggunakan Mikrotik dan UBNT.

Membuat usaha jasa penyedia layanan internet membutuhkan perencanaan yang matang agar investasi yang dikeluarkan tidak mengalami kerugian. Sebelum membuat jaringan wireless harus melakukan survey jaringan menggunakan aplikasi dan langsung terjun ke lokasi. Salah satu aplikasi untuk servey jaringan wireless adalah menggunakan aplikasi dari UBNT yang bernama Airlinks.

Penyempurnaan aplikasi UBNT Airlinks bernama ISP Design Center Alpha. Sama seperti UBNT Airlinks, ISP Design Center ini bisa digunakan untuk melakukan simulasi jaringan Point to Point (PtP) dan Point to Multi Point (PtMP) namun ada beberapa fitur tambahan yang cukup bermanfaat.

Beberapa fitur tambahan ISP Design Center ini adalah :

  1. Auto Product Selection untuk menentukan perangat yang paling tepat digunakan
  2. Peta curah hujan
  3. Kalkulator penghitung keuntungan

Artikel terkait :

  1. Hal yang perlu diperhatikan dalam membuka usaha ISP atau RT RW Net
  2. Cara menggunakan aplikasi UBNT Airlink
  3. Cara Mengakses Koneksi internet secara wireless

Hal – Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membuat Usaha Penyedia Jaringan Internet

Kebutuhan akan koneksi internet yang stabil dan tanpa kuota di rumah – rumah semakin meningkat di masa pandemi. Penyedia jasa internet atau ISP besar yang ada di Indonesia seperti Telkom, Biznet, Indosat, Xl Home, CBN belum bisa menjangkau kebutuhan internet sampai ke pedesaan terkendala infrastruktur jaringan.

Hal ini membuka peluang bagi masyarakat untuk membuka usaha penyediaan koneksi internet yang terjangkau bagi masyarakat. Lalu hal apa saja yang perlu diperhatikan sebelum membuka usah internet ini? Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk membuat usaha penyediaan jaringan internet selain modal dan kemampuan teknis :

  1. Legalitas

Penyediaan akses internet atau telekomunikasi diatur oleh beberapa regulasi. Izin untuk penyediaan jasa telekomunikasi dikeluarkan oleh pemerintah pusat bukan oleh pemerintah daerah. Namun jika anda ingin menjual kembali koneksi internet, sebaiknya bergabung dan menjadi reseller dari ISP yang memiliki ijin dan tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

2. Perangkat Jaringan

Secara umum ada dua metode akses internet yang bisa digunakan, yaitu dengan kabel dan tanpa kabel (Wireless). Untuk jarak dekat atau perumahan bisa menggunakan kabel UTP atau Fiber Optik. Untuk jarak jauh bisa menggunakan radio wireless dengan frekuensi yang bebas digunakan yaitu 2,4 GHz dan 5,8 GHz. Perlu diperhatikan jika menggunakan frekuensi 5,8 GHz untuk memperhatikan batas frekuensi yang boleh digunakan sesuai dengan Permen Kominfo No 1 2019.

Exit mobile version