Penyedia jasa internet berbasis kabel fiber optik kini semakin banyak. Semakin banyak penyedia jasa ini justru bagus bagi pengguna karena lebih banyak pilihan sehingga ada persaingan harga. Harga internet yang lebih murah dengan layanan yang lebih baik adalah seharusnya konsumen dapatkan.

Selain dampak positif tersebut ternyata ada juga dampak lain yaitu semakin banyak infrastruktur penyedia jasa internet (ISP) yang harus pasang di suatu kota atau daerah. Infrastruktur yang paling terlihat yaitu banyaknya tiang ISP berserta kabelnya di pinggir jalan. Setiap ISP umumnya memiliki tiangnya sendiri. Dan setiap tiang memiliki kode warna.

Selain miliki ISP resmi, ada juga kabel FO milik penyelenggara RT RW Net atau reseller jasa internet. Umumnya penjual kembali jasa internet tidak memiliki tiang sendiri namun menumpang pada tiang telepon atau tiang listrik. Biasanya RT RW Net menggunakan kabel kecil atau drop core.

Terlalu banyak tiang internet ini ternyata menjadi masalah di berbagi daerah. Berbagai pertanyaan yang muncul antara lain :

  1. Apakah ada peraturan mengenai pemasangan tiang internet?
  2. Apakah tidak bisa menggunakan satu tiang untuk semua ISP/ operator?
  3. Apakah tidak bisa menggunakan saluran bawah tanah untuk kabel internet ini?
  4. Kemana harus melaporkan ketika ada tiang atau kabel internet yang mengganggu?

Semua regulasi atau peraturan tentang telekomunikasi mengacu kepada Undang – undang telekomunikasi yaitu Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Namun belum ada yang spesifik mengatur tentang pemasangan tiang di pinggir jalan. Ada beberapa pemerintah daerah yang sudah mengatur tentang penanaman tiang di pinggir jalan.

Ada Rancangan Peraturan Menteri tentang pedoman teknis infrastruktur bersama telekomunikasi yang cukup bagus untuk mengatur ketentuan infrastruktur telekomunikasi. Namun peraturan ini belum di sahkan.

Tinggalkan Balasan