Kebutuhan akan koneksi internet yang stabil dan tanpa kuota di rumah – rumah semakin meningkat di masa pandemi. Penyedia jasa internet atau ISP besar yang ada di Indonesia seperti Telkom, Biznet, Indosat, Xl Home, CBN belum bisa menjangkau kebutuhan internet sampai ke pedesaan terkendala infrastruktur jaringan.

Hal ini membuka peluang bagi masyarakat untuk membuka usaha penyediaan koneksi internet yang terjangkau bagi masyarakat. Lalu hal apa saja yang perlu diperhatikan sebelum membuka usah internet ini? Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk membuat usaha penyediaan jaringan internet selain modal dan kemampuan teknis :

  1. Legalitas

Penyediaan akses internet atau telekomunikasi diatur oleh beberapa regulasi. Izin untuk penyediaan jasa telekomunikasi dikeluarkan oleh pemerintah pusat bukan oleh pemerintah daerah. Namun jika anda ingin menjual kembali koneksi internet, sebaiknya bergabung dan menjadi reseller dari ISP yang memiliki ijin dan tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

2. Perangkat Jaringan

Secara umum ada dua metode akses internet yang bisa digunakan, yaitu dengan kabel dan tanpa kabel (Wireless). Untuk jarak dekat atau perumahan bisa menggunakan kabel UTP atau Fiber Optik. Untuk jarak jauh bisa menggunakan radio wireless dengan frekuensi yang bebas digunakan yaitu 2,4 GHz dan 5,8 GHz. Perlu diperhatikan jika menggunakan frekuensi 5,8 GHz untuk memperhatikan batas frekuensi yang boleh digunakan sesuai dengan Permen Kominfo No 1 2019.

Tinggalkan Balasan