Transformasi Digital pada Pemerintah Daerah

Proses digitalisasi pada bidang pemerintahan sudah berlangsung sejak lama. Sejak era e-government sampai dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Secara umum proses digitalisasi ada pada sektor administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Digitalisasi ditandai dengan banyaknya aplikasi yang dimiliki oleh masing – masing instansi. Ada aplikasi yang dibuat dengan perencanaan yang matang ada juga aplikasi yang dibuat hanya untuk kepentingan proyek perubahan pada diklat latsar atau pim.

Berbeda dengan digitalisasi dimana merupakan proses merubah dari manual menggunakan kertas menjadi menggunakan aplikasi, transformasi digital adalah proses mengintegrasikan semua teknologi digital yang digunakan oleh instansi dengan cara merubah cara kerja menuju proses yang lebih efisien dan fleksibel. Transformasi digital pada pemerintah daerah seharusnya mengikuti proses bisnis pada instansi tersebut. Proses bisnis instansi pemerintah umumnya mengikuti regulasi atau peraturan yang berlaku. Instansi pemerintah seharusnya membuat proses bisnis dari manual ke digital.

Langkah – Langkah Transformasi Digital Pemerintah Daerah :

  1. Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital
  2. Mempersiapkan dan menentukan arsitektur
  3. Mempersiapkan talenta digital.
  4. Melakukan monitoring, evaluasi dan pembaharuan secara terus menerus terhadap sistem yang telah dibangaun.

SPSE : Contoh Sistem Informasi Pemerintah yang Bagus

Instansi Pemerintah pusat maupun daerah mengelola banyak sekali aplikasi untuk administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Aplikasi dibuat dengan tujuan mempermudah pekerjaan. Namun terkadang aplikasi ini juga menambah masalah baru karena kendala teknis, perubahan regulasi, input data dan duplikasi data karena tidak ada integrasi.

Berikut singkatan aplikasi yang umum di kalangan ASN, SAKIP, WBS, SIPKD, SIPD, SIMDA, SIKN, SIMAYA, SIAK, SIMRAL, SIPPEDA, SISMONTEPRA, JDIH, E-KINERJA, SISMIOP, SIKDA, SICANTIK, E-LAPOR dan SI lainnya. Belum lagi sistem informasi yang dibuat hanya untuk keperluan proyek perubahan diklat PIM.

Sistem Pengadaan Secara Elekronik (SPSE) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP untuk keperluan pengadaan barang /jasa pemerintah. Aplikasi ini diinstall pada server yang di kelola oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada instansi baik pemerintah pusat maupun daerah.

Dengan adanya aplikasi ini maka proses lelang manual yang sering bermasalah perlahan berubah menjadi lebih transparan dan kredibel.

Sejarah LPSE Kabupaten Buleleng

Kabupaten Buleleng sudah menginstall aplikasi SPSE versi 2.3 pada server pada tahun 2012. Ini merupakan aplikasi pertama yang menggunakan server sendiri untuk diakses publik.

Tahap instalasi masih dibantu oleh tim IT dari LKPP menggunakan remote akses. Pengelola LPSE pelan pelan memahami alur dari aplikasi ini.

LPSE memiliki standar Operating Pocedure yang jelas mengenai pengelolaan sistem, pengelola, hak akses, back up data, eskalasi permasalahan, manajemen perubahan dan resiko keamanan informasi.

Selanjutnya aplikasi ini terus diperbaharui ke versi 3 dan 4 mengikuti perubahan regulasi dan kemudahan penggunaan. SPSE juga mulai diintegrasikan dengan aplikasi lain seperti rencana umum pengadaan untuk memudahkan pengguna.

Standarisasi diperlukan untuk menjamin aplikasi tetap aman dan berfungsi dengan baik.

Tidak banyak aplikasi pemerintahan yang bisa terus berkembang untuk penyempurnaan. Arah kebijakan anggaran dan adanya mutasi pejabat pengelola terkadang mempersulit pengembangan aplikasi.

Baca juga :

  1. Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah
  2. Kecerdasan Buatan dalam Aplikasi Pemerintah

Diterbitkan
Dikategorikan dalam SPBE Ditandai

Kecerdasan Buatan dalam Bidang Pemerintahan

Berbeda dengan media sosial, perusahaan swasta maupun korporasi yang menggunakan kecerdasan buatan untuk mengolah data dari  penggunanya untuk keperluan target iklan yang relevan, pemerintahan memerlukan kecerdasan buatan untuk proses kerja yang efektif dan sesuai sasaran. Secara umum tugas aparatur sipil negara yang bertugas di instansi pemerintah adalah untuk administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.

Alur kerja administrasi pemerintahan selalu berulang setiap tahun. Pengelolaan keuangan pemerintah daerah sebagai contoh, siklusnya dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pemeriksaan. Seluruh siklus ini membutuhkan banyak sumber daya dan waktu dari aparatur sipil negara. Ada anggapan bahwa pekerjaan PNS paling banyak adalah membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).

Lalu bagaimana cara memanfaatkan teknologi Artificial Intelegence (AI) untuk membantu kegiatan administrasi pemerintahan? Seluruh kegiatan di pemerintahan diatur oleh regulasi, Undang – Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Mentri, Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/ Peraturan Walikota. Untuk bisa memanfaatkan AI maka regulasi juga harus mendukung.

Kecerdasan buatan membutuhkan banyak data agar dapat bekerja dengan baik. Data masih menjadi persoalan dalam administrasi pemerintahan. Data penduduk misalnya yang dijadikan dasar dalam pembuatan kebijakan anggaran, belum ada data yang real time bisa ditampilkan.

Selain pengelolaan administrasi keuangan, pemerintahan juga memiliki kewajiban melaksanakan pelayanan publik. Administrasi kependudukan, pelayanan perizinan, pajak, pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan sosial lainnya. AI bisa dikembangkan untuk pelayanan publik yang lebih cepat. Beberapa negara maju sudah mulai menerapkan AI untuk pelayanan publik, Kantor Pajak Australia (ATO) sudah melakukan otomatisasi dalam proses perpajakan bagi warga negaranya.

Ciri paling kelihatan dari instansi pemerintah yang sudah menerapkan sistem kecerdasan buatan adalah adanya fitur chat dengan virtual asisten yang bisa menjawab dan memproses setiap pertanyaan yang diajukan oleh penggunanya.

Strategi Pengelolaan Pusat Data Pemerintah

Sistem pemerintahan berbasis elektronik atau sebelumnya bernama e-government adalah sebuah usaha penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam instansi pemerintah. Impementasinya pada administrasi pemerintah dan pelayanan publik.

Salah satu aspek infrastruktur penunjang sistem ini adalah tersedianya pusata data (data center) untuk menampung aplikasi yang ada.

Beberapa aplikasi umum yang dipakai oleh seluruh satuan kerja pemerintahan sekarang sudah mulai disediakan oleh pemerintah pusat. Sebelumnya, masing instansi pada pemerintah pusat maupun daerah mengembangkan aplikasinya sendiri – sendiri.

Aplikasi terpusat memudahkan integrasi dan memperkecil kesenjangan penerapan teknologi masing- masing daerah. Walaupun terkadang aplikasi terpusat ini mengalami masalah ketika diakses bersamaan. Infrastruktur pusat data belum mampu meladeni permintaan akses dalam jumlah besar.

Ada juga aplikasi khusus seperti, sistem absensi, sistem kinerja dan sistem informasi sektoral lainnya yang dikelola instansi beserta pusat datanya. Mengelola pusat data khususnya bagi pemerintah daerah setidaknya harus memiliki infrastruktur seperti ruang server, jaringan, dan yang paling penting sumber daya manusia yang mengoperasikannya. Strategi pengelolaan pusat data pada pemerintah daerah harus mempertimbangkan aspek resiko dan perubahan sistem yang terus berkembang.

Permasalahan Adopsi Aplikasi Pemerintah Daerah

Dalam suatu forum Smart City di Bandung beberapa tahun silam, perwakilan dari Pemerintah Daerah memaparkan jumlah aplikasi dan sistem informasi yang dimiliki dan siap dibagikan ke Pemda lain di Indonesia sehingga tidak perlu membeli lagi. Antar Pemerintah Daerah hanya perlu membuat Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerjasama. Semangatnya adalah ” tingkatkan kolaborasi kurangi kompetisi”. Memang setiap daerah melaksanakan tugas dan fungsi yang sama sehingga seharusnya bisa menggunakan aplikasi dan sistem informasi yang sama. Pada umumnya aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah daerah adalah untuk pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.

Aplikasi layanan publik yang harus digunakan oleh pemerintah daerah antara lain Sistem Perijinan Online untuk proses perijinan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Sistem Pengadaan Barang Jasa, Sistem Antrian Rumah Sakit dan Sistem Pengaduan warga. Sedangkan aplikasi untuk administrasi pemerintahan antara lain Sistem Informasi Perencanan, Penganggaran dan pertanggunjawaban (e-planning-e-budgeting), Sistem Informasi Kepegawaian, Sistem Informasi Kinerja, Sistem Informasi Kearsipan dan lain – lain. Di samping kedua jenis aplikasi tersebut, ada beberapa daerah yang sistem pemerintahan secara elektronik nya sudah maju mengembangkan aplikasi untuk menunjang tugas pokok dan fungsinya dengan memanfaatkan teknologi terbaru seperti Internet of Thing (IOT) maupun Big Data. Salah satu pemanfaatan IOT misalnya untuk mendeteksi banjir, bencana alam atau kemacetan di jalan raya.

Adopsi aplikasi maupun sistem informasi dianggap sebagai suatu cara paling mudah untuk menerapkan kesuksesan satu daerah ke daerah yang lain. Proses instalasi umumnya tidak menjadi masalah dan dapat dilaksanakan secara remote dari daerah yang memberikan aplikasi. Namun pada tahap implementasi setelah sistem informasi diterapkan ada beberapa permasalahan yang muncul. Aplikasi yang dikelola pemerintah daerah memerlukan infrastruktur dan sumberdaya manusia yang mampu mendukung sebuah sistem informasi dapat berjalan secara berkelanjutan.

Arah pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik setelah adanya aplikasi adalah integrasi dengan aplikasi lain dan selanjutnya adalah optimalisasi sehingga bisa beradaptasi dengan regulasi yang baru. Aplikasi yang sudah berjalan mau tidak mau harus dilakukan penyesuaian agar dapat berkomunikasi dengan aplikasi yang lain. Aplikasi yang diadopsi harus diperbaharui. Disinilah permasalahan yang muncul terutama bagi pemerintah daerah yang tidak memiliki sumber daya yang cukup. Belum lagi aplikasi yang dipakai tidak memiliki dokumentasi yang detail terhadap aplikasi tersebut.

Infrastruktur PPDB Online Pemerintah Daerah

Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2020/2021 ditengah pandemi corona didorong untuk dilaksanakan secara online. Kemendikbud sudah menyiapkan sistem PPDB daring ini yang sudah terintegrasi dengan sistem dapodik. Namun untuk dapat memanfaatkan sistem PPDB Online ini Dinas Pendidikan harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus disediakan untuk dapat menerapkan PPBD Online :

Dinas Pendidikan Kab/kota menyiapkan infrastruktur sebagai berikut :
1) 3 unit server dengan spesifikasi server sebagai berikut:
1 unit Server Fisik atau Virtualisasi untuk Webserver
a) 8 Core CPU/vCPU clock speed 2Ghz atau lebih
b) Memory 32 GB atau lebih
c) Disk 500 GB
▪ C: 100GB, D: 400GB
▪ Minimum Raid 1 atau Raid 5
▪ Disk tipe SAS minimum 10K
d) OS : windows 2016 64 bit Standard
e) Network Card : 1GB atau lebih
f) Koneksi Internet : 20 mbps atau lebih
g) Koneksi local : 1 GB atau lebih
1 unit Server Fisik atau Virtualisasi untuk Database server
a) 12 Core CPU/vCPU clock speed 2Ghz atau lebih
b) Memory 32 GB atau lebih
c) Disk 600 GB
▪ C: 100GB, D: 500GB
▪ Minimum Raid 1 atau Raid 5
▪ Disk tipe SAS minimum 10K
d) OS : windows 2016 64 bit Standard
e) DB : SQL 2016 64 bit Standard
f) Network Card : 1GB atau lebih
g) Koneksi local : 1 GB atau lebih
1 unit Server Fisik atau Virtualisasi untuk Backup
a) 8 Core CPU/vCPU clock speed 2Ghz atau lebih
b) Memory 32 GB atau lebih
c) Disk 600 GB
d) C: 100GB, D: 500GB
e) Minimum Raid 1 atau Raid 5
f) Disk tipe SAS minimum 10K
g) OS : windows 2016 64 bit Standard
h) DB : SQL 2016 64 bit Standard
i) Network Card : 1GB atau lebih
j) Koneksi local : 1 GB atau lebih
2) Spesifikasi Jaringan dan Keamanan
a) Router min 8 Port 1GbE
b) Switch min 24 Port 1GbE
c) Web Application Firewall
d) NextGen Firewall, VPN
e) SSL Web Certificate untuk domain terdaftar
f) IP Public dengan hanya open port SSL untuk Web, dan untuk VPN
tunneling utk maintenance.
Spesifikasi infrastruktur tersebut mempunyai kapasitas optimal akses 1000 – 1200
concurrent, untuk kebutuhan yang lebih besar dapat ditambahkan sesuai dengan
kebutuhan.
b. Standar Kompetensi Pengelola Aplikasi/Tim Teknis
1) Menguasai menggunakan os Windows Server
2) Memahami penggunaan SQL server
3) Memahami dasar jaringan
4) Memahami pemrograman web berbasis php

New Normal Bagi Sistem Kerja PNS

Pandemi virus Corona memaksa perubahan pada sistem kegiatan di pemerintahan. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik mau tidak mau harus diterapkan. Salah satu kegiatan rutin di instansi pemerintah adalah rapat koordinasi. Rapat ini bisa melibatkan antar pegawai dalam satu instansi, antar instansi dalam satu pemerintah daerah, antar  pemerintah daerah maupun antar instansi pemerintah daerah dengan instansi pemerintah pusat. Semua kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban pasti didahului dengan rapat. Dalam keadaan normal, kegiatan rapat biasa dilaksanakan di ruang rapat, aula maupun hotel.

New Normal Sistem Kerja PNS

Anggaran yang dikeluarkan untuk kegiatan rapat – rapat  ini meliputi biaya konsumsi, sewa ruangan dan biaya perjalanan dinas. Jika kegiatan dilaksanakan di luar provinsi maka biaya perjalanan dinas yang dihitung masing – masing pegawai menjadi sangat besar.

Adanya pandemi covid 19 ini memaksa semua kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan melalui video conference. Awalnya rapat online ini terasa aneh namun kini sudah menjadi kebiasaan. Efisiensi anggaran lewat pemanfaatan video conference ini cukup besar.

Jaringan Intranet Antar SKPD Pemerintah Daerah

Meningkatnya kebutuhan koneksi internet dan banyaknya aplikasi yang digunakan oleh instansi perangkat daerah di pemerintah daerah sehingga membutuhkan infrastruktur jaringan intranet yang menghubungkan antar SKPD.

Manfaat jaringan intranet antar SKPD terutama jaringan pita lebar menggunakan media fiber optik atau wireless antara lain :

  1. Akses aplikasi pada server lokal tanpa bandwidth internet. Aplikasi yang ada pada pusat data pemerintah daerah dapat diakses melalui jaringan intranet dengan lebih aman karena ada pada jaringan tertutup.
  2. Langganan bandwidth internet terpusat. Dengan adanya jaringan intranet antar SKPD ini maka pengadaan bandwidth internet dapat dipusatkan di satu tempat sehingga lebih murah. Internet yang terpusat ini juga lebih mudah diatur kecepatannya tergantung penggunaan pada masing – masing instansi menggunakan bandwidth management.
  3. Integrasi semua aplikasi dan layanan publik pada dalam satu jaringan sehingga bisa langsung di hubungkan dengan command center Pemerintah Daerah.

Cara pengadaan jaringan intranet ada beberapa macam :

  1. Membangun sendiri jaringan intranet mulai dari perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan. Jika menggunakan jaringan fiber optik maka harus dipikirkan topologi jaringan yang digunakan, perangkat yang dibutuhkan dan penempatan tiang atau ditanam di jalan raya.
  2. Sewa Layanan Jaringan Metro dari penyedia jasa. Dengan cara ini Pemerintah daerah tinggal menyewa jaringan termasuk perangkat yang digunakan. Namun

Melihat Kehidupan PNS ala @PNS_Ababil

Minat untuk menjadi PNS/ASN masih sngat tinggi dilihat dari ramainya peserta tes CPNS beberapa waktu lalu.

Akun Twitter @PNS_Ababil seringkali mencuitkan tentang kehidupan abdi negara dari sudut pandang seorang PNS.

Berikut adalah beberapa potret kehidupan PNS yang dimulai dari proses rekrut :

Rekrutmen PNS semakin ketat penjaringannya, alur seleksi yang panjang dan melelahkan seperti ditampilkan di website https://sscn.bkn.go.id/alur.php . Dengan seleksi yang ketat ini diharapkan akan didapatkan ASN/PNS yang berkualitas.

Setelah dinyatakan lolos seleksi dan mendapat NIP maka akan menyandang status CPNS dengan gaji 80 % dan wajib mengikuti diklat Prajabatan atau sekarang dengan nama Latsar.

Pandemi COVID 19 mengakibatkan berhentinya kegiatan perjalanan Dinas luar daerah. Perjalanan dinas dari daerah paling banyak biasanya ke instansi pusat di Jakarta. Tujuan kegiatan perjalanan dinas ini antara lain koordinasi, studi banding, menghadiri seminar, raker atau rakor, mengikuti soasialisasi maupun pelatihan. Bagi para PNS perjalanan dinas ini sangat menarik karena bisa jalan – jalan, dapat uang saku, selain dapat ilmu tentunya 😀

Menggunakan Kamera DSLR sebagai Webcam untuk Video Conference

Penggunaan aplikasi video Conference seperti Zoom untuk rapat secara online sekarang sudah biasa dilakukan oleh instansi pemerintah maupun swasta. Cara paling mudah untuk melakukan vicon ini adalah menggunakan webcam yang tersedia di laptop atau komputer.

Jika anda ingin gambar yang lebih jernih bisa menggunakan webcam tambahan dengan resolusi lebih besar atau menggunakan camera yang memang didesain untuk video conference.

Sebenarnya anda juga bisa menggunakan kamera DSLR yang anda miliki untuk keperluan video conference hanya menggunakan kabel USB saja. Salah satu aplikasi yang bisa digunakan yaitu Sparkocam. Caranya sangat mudah yaitu instal aplikasinya lalu hubungkan melalui kabel USB.

Pada aplikasi video conference yang digunakan pilih SparcoCam.

Selain menggunakan aplikasi diatas, bisa juga menggunakan perangkat tambahan berupa adapter HDMI ke USB agar kamera DSLR bisa langsung digunakan untuk Zoom Meeting atau Webinar.

Exit mobile version